Event

Apakah Tempat Kerja Anda Aman? Artikel Ini Akan Mengungkap Standar Pencegahan Kanker Paru yang Sering Diabaikan

Ditinjau oleh dr. Devi Elora - KALGen Academia Team
19 September 2025
Bagikan
Share to Facebook Share to Twitter Share to Whatsapp

Kanker paru-paru merupakan salah satu jenis kanker paling mematikan di dunia. Menurut WHO, lebih dari 1,8 juta orang meninggal setiap tahun karena kanker ini. Di Indonesia, kanker paru juga termasuk lima besar penyebab kematian akibat kanker. Selain kebiasaan merokok, paparan zat berbahaya di lingkungan kerja juga menjadi faktor risiko utama. Beberapa industri seperti pertambangan, konstruksi, manufaktur, dan kimia memiliki potensi tinggi terhadap paparan zat karsinogenik seperti asbestos, silika, diesel, arsenik, dan radon. Tanpa pengendalian yang memadai, paparan jangka panjang terhadap zat-zat ini dapat menyebabkan kerusakan paru dan meningkatkan risiko kanker.


Zat-Zat Karsinogenik yang Umum di Tempat Kerja

  • Asbestos: Banyak digunakan dalam bahan bangunan lama, berisiko tinggi menyebabkan kanker paru dan mesotelioma.

  • Silika Kristalin: Ditemukan pada pekerjaan pengeboran, pengecoran, atau pemotongan batu dan beton.

  • Asap Diesel: Terpapar oleh pekerja transportasi, tambang, dan logistik.

  • Radon: Gas radioaktif yang bisa terakumulasi di ruang tertutup, terutama di area bawah tanah.


Standar dan Regulasi Perlindungan Pekerja

Beberapa regulasi dan standar telah ditetapkan untuk melindungi kesehatan pekerja dari risiko kanker paru, antara lain:


1. Regulasi Nasional (Indonesia)

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui pengendalian risiko.

  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Menetapkan nilai ambang batas (NAB) paparan zat kimia di tempat kerja dan kewajiban monitoring berkala.

  • SNI (Standar Nasional Indonesia)

Beberapa SNI mengatur metode pengukuran, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta prosedur keselamatan kerja.


2. Standar Internasional

  • ILO Convention No. 139 tentang Pencegahan Kanker Akibat Kerja

Mendorong negara anggota untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengontrol bahan penyebab kanker di tempat kerja.

  • Occupational Safety and Health Administration (OSHA – AS)

Menetapkan batas paparan dan pedoman teknis bagi berbagai zat berbahaya.

  • NIOSH (National Institute for Occupational Safety and Health)

Menyediakan rekomendasi pencegahan berbasis bukti ilmiah untuk pekerja dan pemberi kerja.


Langkah Pencegahan Kanker Paru Akibat Paparan Kerja

Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan untuk mengurangi risiko kanker paru di lingkungan kerja:

  1. Identifikasi Risiko dan Evaluasi Bahaya secara rutin.

  2. Ventilasi yang baik dan sistem penyaringan udara.

  3. Substitusi bahan berbahaya dengan bahan yang lebih aman bila memungkinkan.

  4. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker respirator bersertifikasi.

  5. Pendidikan dan Pelatihan Pekerja secara berkala mengenai bahaya paparan dan cara perlindungan diri.

  6. Pemeriksaan kesehatan berkala, terutama fungsi paru-paru dan radiologi dada.


Kesehatan pekerja adalah tanggung jawab bersama. Mengikuti regulasi yang ada dan menerapkan standar keselamatan secara disiplin bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk nyata dari kepedulian terhadap sesama. Dengan pengendalian yang tepat, risiko kanker paru akibat kerja dapat ditekan secara signifikan.


Dengan KALGen Innolab, Anda dapat mengakses layanan pemeriksaan kanker paru-paru yang komprehensif dan berkualitas tinggi. Fasilitas canggih dan tim medis berpengalaman kami siap membantu Anda menjalani skrining kanker dengan protokol terbaru sesuai pedoman internasional. Jangan tunda deteksi dini - konsultasikan kebutuhan pemeriksaan kanker paru-paru Anda dengan KALGen Innolab untuk perlindungan kesehatan yang optimal.


Referensi:


  1. Weissman, D. & Howard, J. (2018). Work-Related Lung Cancer: The Practitioner’s Perspective. American Journal of Public Health, 108(10):1290–1292. https://doi.org/10.2105/AJPH.2018.304660 

  2. Jones, R. (2024, September 20). 5 Essential Safety Standards for Protecting Employees From Occupational Lung Diseases. OHS Online. https://ohsonline.com/articles/2024/09/20/5-essential-safety-standards-for-protecting-employees-from-occupational-lung-diseases.aspx?admgarea=ht.RegulationsStandards 

  3. National Institute for Public Health and the Environment. (n.d.). Work-related cancer in the European Union. Retrieved from https://www.rivm.nl/bibliotheek/rapporten/2016-0010.pdf 

  4. Burdick, Guy. (2021, Maret 17). Carcinogens in the Workplace: Considerations for EHS. EHS Daily Advisor. https://ehsdailyadvisor.com/2021/03/carcinogens-in-the-workplace-considerations-for-ehs/ 


LOADING ...